Soal Amandemen UUD 1945- Refly Harun Usulkan Tiga Skenario Untuk KY

Komisi Yudisial mengusulkan mengubah nama menjadi Mahkamah Yudisial dan berencana melakukan amanademen UUD 1945 tentang Komisi Yudisial. Hal ini dilakukan agar KY memiliki tugas dan kewenangan yang jelas.


"Ya KY tetap sekarang kayak gini aja,” ucap Refly di acara Konsolidasi Jejaring Komisi Yudisial, Bumi Katulampa, Bogor Timur melansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/11).

Refly mengatakan, ada tiga skenario yang ia tawarkan kepada Komisi Yudisial. Skenario pertama menjadikan KY seperti saat ini tidak berubah. Skenario kedua menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komisi Kejaksaan (Komjak) tanpa perlu amandemen. Skenario ketiga menjadikan KY seperti Kompolnas atau Komjak tapi dengan amandemen.

"Amandemen itu memasukkan Mahkamah Yudisial. Komisi Yudisial didrop cukup diatur di undang-undang. Lembaga pengawasan hakimnya, sementara lembaga pengadilan etika hakimnya diangkat ke level konstitusi,” paparnya.

Jika skenario pertama diambil KY, Refly mengusulkan ada division of labour atau pembagian kerja. Di mana KY menjadi pengawas eksternal, Mahkamah Konstitusi, dan jajaran ke bawahnya adalah pengawas internal.

"Pengawas internal dan eksternal ini tidak saling menggantikan tapi saling melengkapi. Pengawasan internal bisa digunakan dan pengawasan eksternal untuk membuat keputusan-keputusan demikian juga sebaliknya,” tuturnya.

"Cuma tujuannya berbeda pengawas internal tujuannya pembinaan, sedangkan pengawas eksternal tujuannya penegakkan kode etik gitu, sehingga kalau ada hakim yang dianggap melanggar bisa dipanggil oleh pengawasan di MK bisa dipanggil oleh KY di sana untuk dibina di demosi untuk kelanjutan karier dia di sini (MK) untuk penegakkan kode etiknya,” tutupnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news