Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurut Menteri Agama Fachrul Razi rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.
- Politik Ketum ProDEM: Rakyat Sedang Hidup Susah, Tidak Mungkin Ingin Jabatan Presiden Diperpanjang
- KSAL Jelaskan Kronologis Insiden Tenggelamnya Nanggala-402
- Khofifah Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Antara Kerja Keras dan Do'a Dalam Menjemput Indonesia Emas 2045
Fachrul menyebut, poin-poin yang menjadi permasalahan agar bisa segera didiskusikan bersama FPI dan dicarikan jalan keluarnya.
"Tadi Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa nggak Anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," kata Fachrul melansir Kantor Berita Politik RMOL.
Fachrul menilai AD/ART FPI berbeda dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia mengakui telah membaca dan mempelajari poin-poin dalam AD/ART FPI.
"Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid ihwal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI. Tito menyebut masalah FPI masih dalam kajian Kementerian Agama.
"Ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan negara dan Pancasila. Tetapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (28/11).[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Paslon Mas'ud-Bagus Terpilih, MAKI Sarankan Tetap Pertahankan Program yang Sudah Berjalan
- Sejak dari Solo hingga Anak dan Mantu Sudah Dibantu Megawati, Jokowi Pasti Ujungnya Dukung Puan Maharani
- Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS Pada HUT ke - 61 Bapenda Jatim