SPBU Jalan Pemuda Disorot Dewan- Kadishub: Ijin Sesuai Prosedur

. Kendati disorot oleh anggota Komisi A DPRD Surabaya terkait dikeluarkannya ijin amdal lalin atas berdirinya SPBU BP-AKR di jalan Pemuda namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersikukuh bila ijin yang dikeluarkan sudah sesuai aturan.


Bahkan kata Irvan, dengan berdirinya SPBU BP-AKR maka ada beberapa faktor yang dapat menguntungkan pengguna jalan maupun Pemkot Surabaya.

"Tidak ada masalah karena sesuai kajian dan sampai saat ini tidak ada SPBU di Surabaya yang menimbulkan kemacetan. Itu yang pertama," jelasnya.

Sedangkan faktor lainnya lanjut Irvan dengan berdirinya SPBU ini maka dapat mengurai kemacetan yang selama ini sering terjadi di kawasan tersebut.

"Yang kedua, SPBU akan membagi distribusi lalu lintas pengguna atau yang mengisi bahan bakar. Makin banyak SPBU makin baik. Lalu lintas akan terdistribuai melalui SPBU," paparnya.

Saat ditanya terkait permintaan Komisi A DPRD Surabaya agar ijin yang dikeluarkan di kaji ulang, Irvan bersikukub akan menjelaskannya.

"Ya kami sudah sesuai. Kami dimintai keterangan kita jelaskan sesuai prosedur. Kita lalui semuanya," pungkasnya.

Seperti diketahui Komisi A DPRD Surabaya mempersoalkan berdirinya SPBU BP-AKR dijalan Pemuda.

Dalam sidaknya, Komisi A DPRD Surabaya menganggap pemerintah tak selektif atas keluarnya izin pendirian SPBU BP-AKR tersebut.

Pasalnya lokasi tempat usaha tersebut berada dikawasan yang berdekatan dengan obyek-obyek vital (Obvit) mulai dari gedung RRI, gedung DPRD Surabaya dan gedung Negara Grahadi. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news