Kasus hukum Zikria Dzatil, tersangka penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini seperti benang ruwet. Pasalnya, di tengah penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Risma justru mencabut laporannya.
- Yusril Tegaskan Foto Firli dan SYL Tidak Bisa Jadi Bukti
- IPW Soroti Dugaan Suap Harun Masiku yang Dibiayai Hasto
- Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan Hadirkan 4 Orang Saksi, Terdakwa Ajukan Justice Collaborator
Penasehat hukum tersangka Zikria Dzatil, Advent Dio Randy mengaku tidak punya kapasitas menjelaskan tentang dua permasalahan tersebut. Namun sebagai advokat, Ia memandang kasus yang dialami klienya ini merupakan delik aduan. Artinya, ketika sudah dicabut maka konsekuensinya adalah penghentian penyidikan atau SP 3.
"Itu kewenangan polisi mas, saya nggak bisa dahului kerso. Tapi kalau ditanya secara umum sebagai advokat, apabila perkara ini merupakan delik aduan maka terhadap penyidikan perkara haruslah dihentikan atau di SP3," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/2).
Sementara, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar juga belum bisa memberikan tanggapan terkait pencabutan perkara oleh Risma. Farriman mengaku masih menunggu secara resmi dari penyidik.
"Belum bisa kasih tanggapan mas, karena belum ada pemberitahuan perkembangan penyidikannya secara resmi dari penyidik,"pungkasnya.
Diketahui, Risma resmi mencabut laporannya pada Jum'at (7/2) kemarin. Surat pencabutan itu diantar oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Ira Tursilowati dan diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
Pencabutan laporan itu karena tersangka Zikria Dzatil sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Dieksekusi ke Rutan Klas I Pekan Baru
- Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Penganiayaan Kontributor Tempo
- Soal KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Saksi