Status Legislator Hanura Surabaya Ditangan Kajari Tanjung Perak

.Hingga saat ini sekitar pukul 15.30 WIB atau sekitar enam jam, terhitung saat ia datang sekitar pukul 09.00 WIB, anggota DPRD Surabaya, Sugito masih menjalani pemeriksaan dilantai II ruang Pidsus gedung Kejari Tanjung Perak.


Sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satu pun pihak Kasi Intel maupun Kasi Pidsus memberikan keterangan yang pasti terkait status Sugito.

Mereka hanya mengatakan masih menunggu keputusan dari pimpinan.

"Nanti Pak Kajari yang menjelaskan saja." Pungkas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi pada kantor berita , Kamis (27/6).

Seperti diberitakan, anggota DPRD Surabaya, Sugito ini sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Agua Setiawan Tjong pelaksana proyek jasmas.

Bahkan nama Legislator Partai Hanura ini masuk dalam dakwaan dan menjadi saksi di pengadilan Tipikor Surabaya pada terdakwa yang sama.

Selain Sugito, Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Muhammad Fadhil tersebut juga membeberkan keterlibatan sejumlah Anggota DPRD Surabaya lainya yang didakwa bersama sama Agus Setiawan Tjong telah melakukan tidak pidana korupsi jasmas, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati dan Saiful Aidy.

Tak hanya itu, Jaksa juga membeberkan peran para anggota DPRD Surabaya dalam kasus tersebut, yang bermula saat Darmawan dan Ratih Retnowati telah ditemui  Agus Setiawan Tjong di Kantor DPRD Kota Surabaya untuk membahas pengadaan barang melalui program Jasmas.

Selanjutnya, Darmawan dan Ratih meminta Agus Setiawan Tjong untuk mengkordinir pelaksanaan proyek Jasmas serta menyusun  proposal permohonan dana hibah yang mengatasnamakan kelembagaan RT/RW.

Pada pertemuan itu juga membahas fee yang diberikan Agus Setiawan Tjong untuk masing-masing anggota dewan tersebut sebesar 15 persen yang disesuaikan dari besaran dana yang diterima.

Darmawan dan Ratih Retnowati disebut telah menerima Rp. 3 Miliar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma menerima sebesar Rp. 2 Millar.

Dalam pertemuan tersebut disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news