RMOLBanten. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur
sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John
Alfred, tersangka dalam dugaan korupsi pemberian hadiah atau
janji terkait proyek di Kementerian PUPR.
- Bobol Gereja di Bangkalan, Pria Bondowoso Ditangkap Polisi
- Hukuman Edhy Prabowo Diperberat, Begini Tanggapan Mahfud MD
- Polri Jamin Stok Sembako Saat Lebaran Aman
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka HA," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).
Sebelum menetapkan Hong Arta menjadi tersangka, KPK sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet Anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.
"10 dari 11 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan RE, Bupati Halmahera Timur saat ini masih menjalani proses persidangan,†tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. [ald]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Markas Diserang Teroris, Kapolri Minta Pelayanan Publik Tetap Jalan
- Guru Besar Hukum Unpad Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana
- Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Orangtua Korban Pilih Fokus Perekonomian Keluarga