Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada saat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 di Istana Negara, Senin (23/8).
- Dana Bantuan Korban Erupsi Semeru Terkumpul Rp 8 Miliar di Baznas
- Eks Penderita Kusta di Tuban Dapat Bantuan Baju Layak Pakai dan Sembako
- Kasi Intelijen Kejari Surabaya Benarkan Kasus Sengketa Aset PT KAI Daops 8 Naik ke Penyidikan
Baca Juga
Wilayah aglomerasi Surabaya Raya yang semula berada di level 4, kini turun menjadi level 3.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Vaksinasi di Tuban Merambah Pondok Pesantren
- Launching Pembangunan Hunian Relokasi Korban Banjir Bandang Banyuwangi, Gubernur Khofifah Targetkan 3 Bulan Selesai
- Pemprov Jatim Raih WTP 8 Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah: Bukti Implementasi Pengelolaan Keuangan Yang Transparan dan Akuntabel
Baca Juga