Surat Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, yang ditujukan kepada para camat seluruh Indonesia, dianggap melanggar prinsip conflict of interest karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
- Jadi Pusat Aktivitas Ilegal, Seluruh Pelabuhan Tikus Harus Ditutup
- Jika Demokrat-Nasdem-Gerindra Gabung, Koalisi Semut Merah Bisa Jadi Naga Merah
- Aktivis Muda Kolaborasi Patriot Indonesia Telurkan 8 Maklumat Kebangsaan Untuk Prabowo
Hal ini seperti dijelaskan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/4).
"Jika benar, maka oknum yang menggunakannya telah melanggar prinsip conflict of interest,” ujar Abdul Fickar.
Bagi Abdul Fickar Hadjar, Andi Taufan telah menggunakan fasilitas jabatan untuk kepentingan perusahaan pribadi, seperti yang tercantum dalam surat yang ditujukan kepada para camat seluruh wilayah di Indonesia.
"Karena di satu sisi kedudukan stafsus sebagai pejabat publik, di sisi lain menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Sebelumnya Andi Taufan membuat surat berkop Sekretariat Kabinet yang dilampirkan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berisi permintaan kepada camat untuk mendukung perusahaan PT Amartha Mikro Fintek dalam kerja sama program Relawan Desa Lawan Covid-19 (Virus Corona).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nasdem Minta Yuwono Pintadi Dicoret dari Daftar Pemohon Uji Materiil
- Usai Buka Muktamar NU, Jokowi akan Buka Sarasehan Nasional Forum Rektor di Unila
- Romahurmuziy Boleh Balik ke PPP dan Nyaleg DPR