Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mengaku tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan suap.
- Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Jadi Tersangka Langsung Dipecat
- Jaga Kondusifitas Lapas Banyuwangi Jelang Nataru, Petugas Razia Barang Berbahaya
- Pledoi Pengemplang Pajak, Tuntutan JPU Berdasar Saksi Ahli, Tapi Tak Pernah Dihadirkan Selama Sidang
Serupa juga dilakukan dua terdakwa lainnya, yakni Kadis PUPR, Sutrisno dan Agung Prayittno (pihak swasta). Keduanya juga mengaku tidak mengajukan eksepsi.
Dengan demikian, Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah meminta kepada Jaksa KPK untuk melanjutkan persidangan ini ke pembuktian.
"Silahkan jaksa untuk hadirkan saksi-saksi dipersidangan hari Kamis depan tanggal 8 November,†ucap hakim Agus Hamzah dikutip Kantor Berita sembari mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/11).
Sebelumnya, Jaksa KPK menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan melanggar 12 huruf b dan pasal 11 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Syahri Mulyo dan Kadis PUPR, Sutrisno berperan sebagai penerima suap dari Kontraktor yang kerap memenangkan tender di Pemkab Tulungagung, yakni Susilo Prabowo.
Sementara, terdakwa Agung Prayitno berperan sebagai perantara pemberi suap kepada dua mantan pejabat Pemkab Tulungagung tersebut.
Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Sita Ratusan Batang Kayu Log dari Kasus Pembalakan Liar di Hutan Muba
- Jumlah Kekayaannya Diluar Batas Kewajaran, Dua Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK
- Satpol PP Surabaya Gencarkan Operasi Miras, 12 Remaja Kembali Terjaring