Syaiful Aidy Belum Menyerahkan Diri

Kabar penyerahan diri tersangka korupsi Jasmas, Syaiful Aidy dibantah oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.


Saat ditanya langkah apa yang dilakukan Kejaksaan pada anggota DPRD Surabaya tersebut, Lingga mengaku akan melayangkan surat panggilan.

"Hari Senin kami akan kirimkan surat panggilan sebagai tersangka,"ujarnya.

Surat panggilan itu bukan hanya ditujukan pada Syaiful Aidy saja melainkan juga dikirimkan untuk dua anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati dan Dini Rinjati.

"Semuanya kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,"pungkas Lingga.

Seperti diketahui, Syaiful Aidy ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Perak (19/8). Sebelumnya, Syaiful mangkir pada panggilan ketiga sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas (16/8) lalu dengan alasan ada urusan pekerjaan di luar kota selama tiga minggu.

Selain Syaiful Aidy yang merupakan legislator asal PAN, pada hari itu juga ada dua anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan tersangka yakni Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.

Bahkan sebelumnya masih dalam kasus yang sama ada juga tiga anggota DPRD Surabaya yang sudah ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim diantaranya, Sugito, Darmawan dan Binti Rochma.

Sugito asal Partai Hanura, Darmawan asal Partai Gerindra dan Binti Rochma asal Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari Tanjung Perak juga sudah menahan pihak swasta yaitu Agus Setiawan Tjong dan telah divonis pengadilan tipikor Surabaya selama 6 tahun penjara.

Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news