Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan aset barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Agung Astanto Soelaiman senilai Rp31 miliar lebih kepada Bank Negara Indonesia (BNI).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan aset barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Agung Astanto Soelaiman senilai Rp31 miliar lebih kepada Bank Negara Indonesia (BNI).