Sebanyak 19 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dinyatakan tidak mampu baca Al Quran. Mereka pun dipastikan gugur untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 19 bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dinyatakan tidak mampu baca Al Quran. Mereka pun dipastikan gugur untuk menjadi peserta Pemilu 2024.