Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan bantuan kendaraan bermotor kepada kepala desa (kades) dan lurah di wilayah setempat untuk digunakan sebagai kendaraan oprasional.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan bantuan kendaraan bermotor kepada kepala desa (kades) dan lurah di wilayah setempat untuk digunakan sebagai kendaraan oprasional.