Mantan Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) divonis satu tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.
Mantan Direktur Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) divonis satu tahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.