Data dukungan yang diserahkan calon anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024 yang terbukti ganda akan diberikan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data dukungan yang diserahkan calon anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024 yang terbukti ganda akan diberikan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).