Cristian Halim, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pertambangan nikel mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Rabu (10/2) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Cristian Halim, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pertambangan nikel mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Rabu (10/2) di Pengadilan Negeri Surabaya.