Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dikembali asli. Sebab UUD saat ini yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali dinilai telah mengubah arah negara.
Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dikembali asli. Sebab UUD saat ini yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali dinilai telah mengubah arah negara.