Eksepsi yang diajukan Dua Direksi PT. Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.
Eksepsi yang diajukan Dua Direksi PT. Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.