Perjuangan dr Lidya Nuradianti sebagai saksi korban membuahkan hasil. Pasalnya majelis hakim tingkat pertama sependapat bahwa Lydia tidak bersalah dan tidak sepatutnya mendapat surat teguran dari pimpinan tempat dia bekerja.
Perjuangan dr Lidya Nuradianti sebagai saksi korban membuahkan hasil. Pasalnya majelis hakim tingkat pertama sependapat bahwa Lydia tidak bersalah dan tidak sepatutnya mendapat surat teguran dari pimpinan tempat dia bekerja.