Pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), Guru tidak tetap ( GTT) alias guru honorer di sekolah, sudah tidak lagi diakui sebagai ASN.
Pemberlakuan UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), Guru tidak tetap ( GTT) alias guru honorer di sekolah, sudah tidak lagi diakui sebagai ASN.