Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memberikan beberapa pertimbangan dalam memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memberikan beberapa pertimbangan dalam memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.