Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 dan 33, sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020.