Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah mengaku pemanggilan Asisten 2 Pemkot Surabaya Irvan Widyanto sebagai saksi seorang diri tak digabung dengan kelompok lainnya dalam sidang penjualan barang sitaan Satpol PP di Pengadilan Tipikor ada beberapa alasan.