UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena dianggap merugikan hak konstitusional komisioner.
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), karena dianggap merugikan hak konstitusional komisioner.