Jonko Pranoto, pemilik tanah seluas 9.460 meter persegi di daerah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur merasa heran atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tutik Munawaroh dan Anifah kepadanya.
Jonko Pranoto, pemilik tanah seluas 9.460 meter persegi di daerah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur merasa heran atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tutik Munawaroh dan Anifah kepadanya.