Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perlu direvisi.
Peraturan Kapolri (Perkap) 8/2021 tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perlu direvisi.