Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, akhirnya menyeret FH, Pimpinan Pondok Pesantren Al Jalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (4/5). FH didakwa telah melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap 4 santriwatinya.