Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, di tahun 2024 terancam tidak bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kondisi keuangan daerah yang belum membaik hingga saat ini.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, di tahun 2024 terancam tidak bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kondisi keuangan daerah yang belum membaik hingga saat ini.