DPR RI telah resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP) menjadi UU PDP. Diharapkan UU tersebut membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Transaksi keuangan maupun bisnis, menjadi lebih aman dan nyaman lewat digital.