Usai Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, lagi salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas kembali membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Usai Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, lagi salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas kembali membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.