Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dinyatakan bersalah telah melanggar protokol kesehatan. Hal itu terungkap dalam persidangan pelanggaran protokol kesehatan Wabup Ardito yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih Lampung Tengah (Lamteng) pada Jumat lalu (30/7).