Menteri dan Wakil Menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo diminta segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tiga bulan ke depan.
Menteri dan Wakil Menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo diminta segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tiga bulan ke depan.