Sesuai instruksi pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang.
Sesuai instruksi pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) menyesuaikan jam layanan nasabah di setiap kantor cabang.