Mantan mahasiswa Fakultas Hukum Unej, Arif Rahman, warga Desa Sukowiryo, Kecamatan Jelbuk, dituntut 20 tahun penjara. Arif terbukti merampok Galau Wahyu Utama (19) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan rekannya, Muhammad Rofiqi diganjar 12 tahun penjara.