Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong adanya jaminan ansuransi tenaga kerja terhadap para Mudin dan Marbot (Pengurus Masjid) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Setempat seperti yang sudah dilakukan pemkot terhadap para Kader Surabaya Hebat (KSH) dan RT maupun RW.