Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang sudah dilaksanakan dari tanggal 3-20 Juli 2021 mengharuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso ikut menghimbau masyarakat.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang sudah dilaksanakan dari tanggal 3-20 Juli 2021 mengharuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso ikut menghimbau masyarakat.