Tag :

Novi Rahman Hidayat

Novi Rahman Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah Perkara kasasi nomor: 6017 K/PID.SUS/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim membagi empat berkas perkara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam perkara korupsi ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.