Novi Rahman Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah Perkara kasasi nomor: 6017 K/PID.SUS/2022 ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Novi Rahman Hidayat
Sidang Jual Beli Jabatan, Saksi Penangkap Akui Uang Rp 11 Juta Tidak Disita dari Bupati Ngajuk
Dua penyidik Ditipikor Bareskrim Polri, Iptu Burhanuddin dan Ipda Ray Virdona dihadirkan dalam sidang dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/9).
Mantan Bupati Nganjuk Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan
Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8).
Pengacara Bupati Nganjuk Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dan Tidak Menghakimi
Publik diminta untuk menghormati proses hukum Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Dit Tipikor Bareskrim Polri pada Minggu malam (9/5).
Polisi Periksa 30 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Nganjuk
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim membagi empat berkas perkara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam perkara korupsi ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.