Seorang warga Sidoarjo bernama Eko Budi Prasetyo melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan terlapor KY oknum pimpinan DPRD Sidoarjo. Materi laporan dugaan penipuan (pasal 372 KUHP) dan penggelapan (pasal 378 KUHP) pembelian tanah di Desa Kedung Wonokerto Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.