Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi investor domestik diturunkan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi investor domestik diturunkan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021.