Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM, Parjono didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada pejabat Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KAPM, Parjono didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada pejabat Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).