Empat partai politik (parpol) yang tidak dapat melengkapi unggah data atau dokumen perbaikan persyaratan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, hingga Rabu pekan lalu (28/9) belum bisa dipastikan nasibnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Empat partai politik (parpol) yang tidak dapat melengkapi unggah data atau dokumen perbaikan persyaratan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, hingga Rabu pekan lalu (28/9) belum bisa dipastikan nasibnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.