Setelah menempuh upaya hukum perdata dan penagihan Piutang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan ( PDP) Kahyangan senilai Rp 3,9 milyar Dari PT Nanggala Mitra Lestari, Lunas. Piutang tersebut, karena wanprestasi kerjasama pengolahan karet oleh pihak perusahaan yang berpusat di Surabaya ini, sejak tahun 2013.