Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Rakuda Furniture, Wibowo Pratikno Prawita dalam perkara tindak pidana Ketenagakerjaan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT. Rakuda Furniture, Wibowo Pratikno Prawita dalam perkara tindak pidana Ketenagakerjaan.