Pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada 1 Agustus. Ketua Umum Parpol dan Sekjen wajib hadir secara fisik.
Pendaftaran partai politik (parpol) untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada 1 Agustus. Ketua Umum Parpol dan Sekjen wajib hadir secara fisik.