Penetapan nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah di 21 provinsi di Indonesia ditunda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) . Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor T.131/3374/Otda yang ditujukan kepada gubernur 21 provinsi, termasuk Gubernur Sumatera Utara.