Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyidangkan gugatan Edwin Soeryadjaya dkk terhadap pembangunan Gedung Kedutaan Besar India di HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Para penggugat memohon penghentian pembangunan Kedubes India dan pembayaran ganti rugi tiga triliun rupiah.