Pengadilan Negeri Mojokerto mengelar sidang dengan agenda pledoi terakhir, terkait kasus dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 2,5 miliar. Dengan terdakwa Ronny Widharta, mantan pimpinan PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA).
Pengadilan Negeri Mojokerto mengelar sidang dengan agenda pledoi terakhir, terkait kasus dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 2,5 miliar. Dengan terdakwa Ronny Widharta, mantan pimpinan PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA).