Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus mendapatkan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus mendapatkan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas).