Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak harus mendapatkan izin kepada Dewan Pengawas (Dewas).
- Begini Aturan dan Sanksi Kampanye 2024 di Luar Jadwal Menurut UU Pemilu
- Jokowi Disarankan Tidak Menanggapi Masukan Benny Rhamdani
- Presiden PKS Bertemu Bupati Bangkalan, Tukar Cinderamata Batik dan Ajak Kolaborasi
Penindakan yang dimaksud adalah terkait dengan penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengaku bahwa KPK menyambut baik putusan MK tersebut yang telah dibacakan pada Selasa (4/5).
"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/5).
KPK pun memastikan bahwa segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak lupa, Ali juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengajukan gugatan ke MK.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review. Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Ali.
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Ditolak MK