Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghitung jumlah nyata kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012 hingga 2013.